Kata Supriansa, Habib Rizieq Tak Perlu Risau
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta Habib Rizieq Shihab menghormati proses penegakan hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Supriansa, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu semestinya memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab yang dibarengi Maulid Nabi Muhammad.
"Saya kira (Habib Rizieq) tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," kata Supriansa di Jakarta, Selasa (1/12).
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi di kasus itu pada hari ini.
Selain itu, pendukung Habib Rizieq juga tidak perlu ikut mengawal pemeriksaan tersebut di Markas Polda Metro Jaya demi mencegah kerumunan massa.
"Supaya tidak terjadi kerumunan karena Covid-19, ya kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Shihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul klaster baru," kata Supriansa.
Legislator Partai Golkar itu meyakini Polri tidak tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Polisi juga akan memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui pelanggaran.
"Dan kepada pihak yang diperiksa polisi harus patuh dan taat. Kalau dipanggil ya datang," ucap Supriansa.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau Habib Rizieq datang baik-baik ke Markas Polda Metro, tanpa membawa massa.
Anggota Komisi III DPR Supriansa menyarankan agar Habib Rizieq menghormati proses hukum.
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat
- Rapat Bareng Komisi IV, Menhut Singgung Perintah Prabowo dan Penertiban PBPH
- APTISI Siap Laporkan Oknum DPR yang Diduga Mainkan Anggaran KIP Kuliah ke MKD