Kata Supriansa, Habib Rizieq Tak Perlu Risau
Selasa, 01 Desember 2020 – 16:40 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto : Ricardo/JPNN
Rizieq rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.
Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, beberapa waktu lalu.
"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi Covid-19 mengundang kerumunan, misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.
Namun hingga Selasa sore, Habib Rizieq dan menantunya Muhammad Hanif Alatas terpantau tidak memenuhi panggilan penyidik.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi III DPR Supriansa menyarankan agar Habib Rizieq menghormati proses hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN