Kata Yusril soal MK Larang Pengurus Partai jadi Calon DPD
jpnn.com, JAKARTA - Oesman Sapta Odang (OSO) bergerak cepat menyikapi putusan MK yang melarang fungsionaris partai untuk menjadi calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ketua DPD itu mencari celah agar tetap bisa menjadi calon anggota DPD tanpa hengkang dari Partai Hanura.
Setelah berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (26/7) OSO mengundang pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril diminta memberikan penjelasan kepada media terkait putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Menurut Yusril, PKPU Nomor 14/2018 tentang Pencalonan DPD tetap sah berlaku sebagai norma hukum. Tak peduli pada 18 Juli lalu, frasa ”pekerjaan lain” dalam pasal 182 huruf l UU Pemilu dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945.
Selain tidak menggugurkan norma PKPU, putusan MK tidak berlaku retroaktif atau berlaku surat. Hal itu secara jelas diatur dalam pasal 47 UU MK. Pengacara yang juga politikus tersebut menerangkan, putusan MK tersebut berlaku sejak 23 Juli. Sementara itu, pendaftaran calon anggota DPD sudah selesai.
”Pendaftaran selesai seminggu sebelum putusan MK dibacakan. Ini kan membingungkan,” ungkap dia. Karena itu, pendaftaran yang sudah dilakukan calon anggota DPD sah demi hukum.
Yusril menilai MK sudah melampaui kewenangannya. Menurut dia, MK sebenarnya hanya diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD. MK tidak berwenang memberikan perintah atau arahan kepada suatu lembaga untuk melakukan tindakan tertentu. ”Seperti arahan kepada KPU yang tertuang dalam pertimbangan hukum,” urainya.
Menurut dia, pertimbangan hukum yang jelas-jelas melampaui kewenangan tidak perlu dipatuhi. Artinya, KPU sebaiknya tidak mengikuti putusan tersebut. Yusril mengatakan, putusan MK itu baru bisa diterapkan pada Pemilu 2024. Para calon anggota DPD yang sudah mendaftar bisa melanjutkan proses yang telah ditetapkan.
OSO mengatakan sependapat dengan apa yang disampaikan Yusril. Karena itu, dia akan mengikuti saran mantan menteri sekretaris negara tersebut. Yakni, tetap melanjutkan pencalonan sebagai anggota DPD tanpa mundur dari Partai Hanura.
Bagaimana jika KPU memasukkan klausul putusan MK dalam PKPU? OSO menolak untuk membicarakan kemungkinan mundur dari partai atau mundur dari pencalonan DPD. ”Jangan ikut-ikutan membenarkan MK. Seolah-olah MK benar,” tegas dia.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan MK yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD tidak berlaku surut alias retroaktif.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini