Katanya Baru, Ternyata Pesawat Maut di Papua Sudah Berusia 45 Tahun

"Pesawat Carebow DHC 4A PK-SWW harga Rp 86 miliar. Di pasaran itu harganya Rp 75 miliar. Negara alami kerugian Rp 11 miliar. Selain itu data biaya visa, sekretariat, dan perjalanan sebesar Rp 15 miliar," jelas Uchok.
Uchok mengungkapkan, dari faktor usia saja, seharusnya pesawat tersebut tidak boleh mengudara.
Namun, dia mempertanyakan Kemenhub yang tetap memberikan izin penerbangan pada pesawat Carebow DHC4 PK-SWW itu.
"Pesawat ini, dua bulan beroperasi hingga terjadi kecelakaan. Uang rakyat cepat sekali hilangnya," terang Uchok.
Analisis yang sama juga dilontarkan Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat untuk Keadilan (Humanika) Syaroni.
Dia menjelaskan, pesawat kategori pengangkut barang atau kargo berusia 40 tahun harus dikandangkan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 7 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 106 tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung. Ada juga aroma mark-up penggelembungan angka. Jadi pihak Pemkab dan Kementerian Perhubungan harus bertanggung jawab dalam kasus ini," tegas Syaroni.
JAKARTA - Pesawat milik Pemerintah Kabuten Puncak, jenis Carebou DHC4 PK-SWW mengalami kecelakaan udara di Kabupaten Mimika, Papua, Minggu (31/10)
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Kecam Aksi Barbar Pembakaran Mobil Polisi, GRIB Jaya Minta Pelaku Ditangkap
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat