Katanya Jaksa Fokus Asset Recovery, kok Malah Tuntut Mati Terdakwa ASABRI?

jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan hukuman mati dalam kasus mega korupsi PT Asabri terhadap terdakwa Heru Hidayat menuai respons dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.
Akbar menegaskan bahwa jaksa telah terjebak pada frasa ‘keadaan tertentu’ dalam kasus korupsi PT Asabri, dan hal tersebut menjadi sangat penting untuk dipertanyakan.
Pasalnya tindak pidana korupsi yang dituduhkan pada Heru Hidayat tidak dalam kondisi darurat seperti bencana nasional atau krisis moneter.
“Dalam kasus Heru Hidayat pertanyaan terbesarnya adalah apakah terpenuhi ‘keadaan tertentu’. Padahal kasus PT Asabri ini ada kaitannya dana bencana, krisis, dan dana penanggulangan korupsi.” ujar Akbar kepada wartawan.
Sehingga menurutnya pasal tersebut tak dapat diterapkan di kasus ini.
Selain itu kata dia, jika dijatuhkan tuntutan mati Heru seyogyanya tidak perlu lagi membayar uang pengganti yang dibebankan padanya.
“Pada dasarnya kalau fokus utama jaksa adalah aset recovery, maka seharusnya tidak memilih tuntutan pidana mati”, katanya.
Tuntutan hukuman mati dalam kasus mega korupsi PT Asabri ditentang banyak pakar hukum
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia