Katanya, Kalau Ini Dihapus Harga BBM Bisa Jauh Lebih Murah
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR seharusnya bersepakat merevisi undang-undang terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), kalau memang berkeinginan mengurangi beban masyarakat atas harga bahan bakar minyak (BBM).
Karena jika tidak, pengenaan pajak atas BBM bersubsidi, tetap akan memberatkan masyarakat.
"Seharusnya pemerintah dan DPR bersepakat merevisi undang-undangnya agar pungutan dari harga jual bbm yang ditetapkan pemerintah bisa dihapuskan," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Sabtu (26/12).
Kalau PPN dan PBBKB dihapuskan, maka setidaknya kata Sofyano, harga jual BBM bisa dikurangi Rp 900/liter, dari harga yang saat ini ditetapkan pemerintah Rp 7.150/liter untuk premium dan Rp 5.950/liter untuk harga eceran solar.
"Cuma memang kalau itu (penghapusan pajak dilakukan,red), maka pemerintah harus kerja keras menggali pendapatan bagi penerimaan pajak setidaknya sekitar Rp 42 triliun/tahun (dari penghapusan pajak BBM bersubsidi,red)," ujar Sofyano. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR seharusnya bersepakat merevisi undang-undang terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor