Katanya, Kalau Ini Dihapus Harga BBM Bisa Jauh Lebih Murah
![Katanya, Kalau Ini Dihapus Harga BBM Bisa Jauh Lebih Murah](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20151226_191040/191040_4822_053859_584332_SPBU_dl.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR seharusnya bersepakat merevisi undang-undang terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), kalau memang berkeinginan mengurangi beban masyarakat atas harga bahan bakar minyak (BBM).
Karena jika tidak, pengenaan pajak atas BBM bersubsidi, tetap akan memberatkan masyarakat.
"Seharusnya pemerintah dan DPR bersepakat merevisi undang-undangnya agar pungutan dari harga jual bbm yang ditetapkan pemerintah bisa dihapuskan," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Sabtu (26/12).
Kalau PPN dan PBBKB dihapuskan, maka setidaknya kata Sofyano, harga jual BBM bisa dikurangi Rp 900/liter, dari harga yang saat ini ditetapkan pemerintah Rp 7.150/liter untuk premium dan Rp 5.950/liter untuk harga eceran solar.
"Cuma memang kalau itu (penghapusan pajak dilakukan,red), maka pemerintah harus kerja keras menggali pendapatan bagi penerimaan pajak setidaknya sekitar Rp 42 triliun/tahun (dari penghapusan pajak BBM bersubsidi,red)," ujar Sofyano. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR seharusnya bersepakat merevisi undang-undang terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaga Kenyamanan Penumpang, LRT Jabodebek Lakukan Perawatan Jalur Secara Rutin
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Percepat Revisi Permentan Nomor 37 Tahun 2018, Kementan Gelar Public Hearing
- Ulangi Sejarah Kejayaan, PTPN Group Jadi Produsen Gula Terbesar
- Dorong Pemerintah Kenakan Tarif Masuk Bawang Impor untuk Redam Gejolak Harga
- Demi Program Kesejahteraan Rakyat, Legislator PKB Setuju Pembangunan IKN Ditunda