Katanya Karaoke Eksklusif, Ternyata Sedia Striptis

Katanya Karaoke Eksklusif, Ternyata Sedia Striptis
Karaoke. Ilustrasi: Radar Jogja

''Masih ada beberapa saksi yang harus kami periksa, baru nanti kami ambil tindakan,'' kata Hengky.

Papi Aris dan Mami Elis kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Jatim.

Keduanya dijerat pasal 296 KUHP. Mereka bisa dipenjara selama dua tahun. (mir/c20/ano/jpnn)


Bisnis prostitusi berkedok karaoke eksklusif berhasil dibongkar polisi setelah terungkap di media sosial.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News