Katanya Karaoke Eksklusif, Ternyata Sedia Striptis
Sabtu, 23 Desember 2017 – 21:30 WIB
''Masih ada beberapa saksi yang harus kami periksa, baru nanti kami ambil tindakan,'' kata Hengky.
Papi Aris dan Mami Elis kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Jatim.
Keduanya dijerat pasal 296 KUHP. Mereka bisa dipenjara selama dua tahun. (mir/c20/ano/jpnn)
Bisnis prostitusi berkedok karaoke eksklusif berhasil dibongkar polisi setelah terungkap di media sosial.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- ASN BP3MI Riau Ini Terlibat Narkoba, Ditangkap saat Bersama Pemandu Karaoke, Alamak
- Pajak Hiburan Naik, Inul Daratista Berencana Tutup Bisnis Karaoke
- Pelaku Perbuatan tidak Senonoh terhadap Pemandu Karaoke Menyerahkan Diri, Lihat Tampangnya
- Rumah Karaoke Ayu Ting Ting Disegel, Pengelola Merespons Begini
- 10 Wanita Merusak Citra Kota Wali, Disuruh Pipis, Disuntik, Amati Fotonya, duh
- Inul Daratista Mengadu kepada Jokowi, Ada Kata-kata Anak Tiri