Katanya, Peti Isi Tumpukan Uang Miliaran, Ternyata..
jpnn.com, JOMBANG - Pasangan suami istri Rp (25) dan Tp (31) harus rela digelandang ke Mapolres Jombang, Jatim.
Keduanya dilaporkan melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang oleh dua korbannya.
Tersangka telah melakukan aksinya sejak satu tahun yang lalu.
Modusnya, tersangka menawarkan benda pusaka berupa samurai dan seekor tokek dengan harga mencapai ratusan miliaran rupiah dan jika dijual akan mendapatkan untung yang berlipat.
Namun, saat tersangka membawa korban ke rumah mereka, kedua tersangka menawarkan diri untuk menggandakan uang.
Dengan iming-iming tumpukan uang yang ada di dalam peti dan surat palsu dari Bank Indonesia.
"Saat ini sudah ada dua korban yang melapor ke pihak kepolisian dengan kerugian mencapai Rp 1,650 miliar," ujar AKBP Agung Marlianto Kapolres Jombang.
Diduga, tersangka menggunakan hipnotis atau gendam untuk bisa meyakinkan para calon korban.
Pasangan suami istri Rp (25) dan Tp (31) harus rela digelandang ke Mapolres Jombang, Jatim.
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong