Katanya, Peti Isi Tumpukan Uang Miliaran, Ternyata..
Jumat, 28 Juli 2017 – 06:48 WIB

Kasus penggandaan uang. Foto: JPG/Pojokpitu
Pasalnya, uang yang ditunjukan pada korban yang asli hanya permukaan peti, sedang bawahnya adalah tumpukan koran bekas alias palsu.
Agung menghimbau, agar masyarakat tidak percaya dengan adanya orang yang mengaku bisa menggandakan uang.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Petugas juga meminta warga yang dirugikan atas aksi kedua pelaku untuk segera melapor ke pihak berwajib.(end/jpnn)
Pasangan suami istri Rp (25) dan Tp (31) harus rela digelandang ke Mapolres Jombang, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya