Katanya Pungli Diberantas, Masih Ada Tuh
Selasa, 01 November 2016 – 12:44 WIB
Pelayanan pun bisa diselesaikan dalam tempo tiga hari.
”Seperti untuk pembuatan KTP, cukup siapkan persyaratan wajib, yakni surat pengantar dari ketua RT setempat (domisili), surat pengantar dari kelurahan atau desa dan membawa KTP lama serta kartu keluarga,” katanya. (sei/ign/jos/jpnn)
SAMPIT – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim Marzuki tak menampik fakta ada pungli di institusi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer