Katanya Pungli Diberantas, Masih Ada Tuh
Selasa, 01 November 2016 – 12:44 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Pelayanan pun bisa diselesaikan dalam tempo tiga hari.
”Seperti untuk pembuatan KTP, cukup siapkan persyaratan wajib, yakni surat pengantar dari ketua RT setempat (domisili), surat pengantar dari kelurahan atau desa dan membawa KTP lama serta kartu keluarga,” katanya. (sei/ign/jos/jpnn)
SAMPIT – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim Marzuki tak menampik fakta ada pungli di institusi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum