Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa

Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
Katarina Bonggo berharap tersangka kasus pemalsuan akta autentik bisa segera diperiksa. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya Aky Jauwan dan Eva sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun vonis bebas ayah dan putrinya ini dibatalkan MA dan akhirnya memvonis Aky dua tahun penjara dan satu tahun penjara terhadap Eva.

“Perjuangan saya selama lima tahun tidak sia-sia, akhirnya saya bisa mendapatkan keadilan, walau pun proses hukum atas Ernie sampai saat ini belum jelas kelanjutannya,” kata Katarina. (cuy/jpnn)


Katarina Bonggo berharap tersangka lain di kasus pemalsuan akta autentik bisa segera diperiksa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News