Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
Kamis, 28 November 2024 – 10:45 WIB

MA mengabulkan gugatan kasasi terhadap dua pelaku pemalsuan akta autentik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Kasus pemalsuan akta otentik ini saat pernikahan Katarina dengan Alexander pada 2008. Mereka menikah secara resmi di gereja dan vihara. Namun, pernikahan itu hanya berlangsung dua tahun karena pada 2010 mereka sepakat bercerai.
Beberapa tahun setelah bercerai, tepatnya 2017, Alexander meninggal dunia karena sakit. Takut harta peninggalan putranya diambil Katarina, terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan sesuai laporan Katarina ke Polda Metro Jaya nekat membuat akta palsu yang menyatakan Alexander semasa hidupnya tidak pernah menikah.
Hal inilah yang membuat Katarina juga melaporkan Aky Jauwan dan Eva serta Ernie yang kini menetap di luar negeri. (cuy/jpnn)
Katarina Bonggo meminta Kejari Jakut segera melakukan eksekusi kepada pelaku pemalsuan akta autentik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Agnez Mo Ajukan Kasasi, Ari Bias Beri Komentar Santai
- Kunjungi Booth MPR di Pameran Kampung Hukum, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung