Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan

Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
MA mengabulkan gugatan kasasi terhadap dua pelaku pemalsuan akta autentik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kasus pemalsuan akta otentik ini saat pernikahan Katarina dengan Alexander pada 2008. Mereka menikah secara resmi di gereja dan vihara. Namun, pernikahan itu hanya berlangsung dua tahun karena pada 2010 mereka sepakat bercerai.

Beberapa tahun setelah bercerai, tepatnya 2017, Alexander meninggal dunia karena sakit. Takut harta peninggalan putranya diambil Katarina, terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan sesuai laporan Katarina ke Polda Metro Jaya nekat membuat akta palsu yang menyatakan Alexander semasa hidupnya tidak pernah menikah.

Hal inilah yang membuat Katarina juga melaporkan Aky Jauwan dan Eva serta Ernie yang kini menetap di luar negeri. (cuy/jpnn)


Katarina Bonggo meminta Kejari Jakut segera melakukan eksekusi kepada pelaku pemalsuan akta autentik.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News