Kategori I Kosong, Tak Boleh Diganti Kategori II
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Selasa, 01 November 2011 – 07:31 WIB
- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
- Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus.
- Mempunyai pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Khusus bagi guru : pendidikan paling rendah D4/S1, atau bersedian dan sedang mengikuti pendidikan D4/S1 dan lulus paling lama akhir 2015.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Lulus ujian tertulis bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD.
Keterangan :
JAKARTA - Pemerintah bertekad menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun ini. Terutama untuk tenaga honorer kategori I (dibiayai
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok