Kategori I Kosong, Tak Boleh Diganti Kategori II

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Kategori I Kosong, Tak Boleh Diganti Kategori II
Kategori I Kosong, Tak Boleh Diganti Kategori II
- Tenaga honorer K I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Jumlah yang sudah divalidasi BKN mencapai 67 ribu.

- Tenaga honorer K II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD. Jumlahnya diperkirakan 600 ribu.

- Ketentuan pengangkatan tenaga honorer yang SK kerjanya 2005 keatas (2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dst) tidak ditentukan dalam RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS ini.

Sumber : RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS atau tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer. (Masih ada dua opsi nama RPP)


Berita Selanjutnya:
SBY Jadi Sasaran Bom Termos

JAKARTA - Pemerintah bertekad menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun ini. Terutama untuk tenaga honorer kategori I (dibiayai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News