KAU: Agenda Hutang Neoliberal Melawan Hukum
Senin, 23 Februari 2009 – 15:04 WIB

KAU: Agenda Hutang Neoliberal Melawan Hukum
Kerja bareng BPK melakukan audit dan KPK melakukan permeriksaan terhadap terhadap hutang-hutang luar negeri yang diduga diselewengan, seharusnya tidak hanya menyangkut perbedaan catatan antara beberapa lembaga seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappenas.
Baca Juga:
"Penyelidikan terhadap penyelewengan hutang luar negeri juga harus menjangkau pihak kreditor yang juga ikut terlibat dalam penyelewengan berbagai proyek hutang luar negeri," tegasnya.
Dalam pandangan KAU, langkah tersebut haruslah meliputi beberapa hal, seperti total hutang, susunan, riwayat dan kerugiannya; asal-mula, tujuan, dan bagaimana kesepakatan berlangsung (kondisi dan keadaan sekitar); syarat-syarat yang ditetapkan, serta sumber-sumber yang ditempatkan.
Hal lain yang penting dicermati adalah bagaimana pembayaran hutang menghisap anggaran negara, biaya-biaya sosial; legitimasi, legalitas hutang; apa saja yang sudah dibayar dan siapa yang diuntungkan dari pembayaran itu, permukaan hubungan ketergantungan; komisi-komisi yang dibayar; bunga yang dikenakan dan dibayar, perubahan ketentuan-ketentuan unilateral; syarat perjanjian yang tak terduga; mis-manajemen hutang, pemeriksaan kebijakan ekonomi dan proses hutang.
JAKARTA - Inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi terhadap indikasi penyelewengan pengelolaan hutang luar negeri
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa