KAU: Agenda Hutang Neoliberal Melawan Hukum
Senin, 23 Februari 2009 – 15:04 WIB
Kerja bareng BPK melakukan audit dan KPK melakukan permeriksaan terhadap terhadap hutang-hutang luar negeri yang diduga diselewengan, seharusnya tidak hanya menyangkut perbedaan catatan antara beberapa lembaga seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappenas.
Baca Juga:
"Penyelidikan terhadap penyelewengan hutang luar negeri juga harus menjangkau pihak kreditor yang juga ikut terlibat dalam penyelewengan berbagai proyek hutang luar negeri," tegasnya.
Dalam pandangan KAU, langkah tersebut haruslah meliputi beberapa hal, seperti total hutang, susunan, riwayat dan kerugiannya; asal-mula, tujuan, dan bagaimana kesepakatan berlangsung (kondisi dan keadaan sekitar); syarat-syarat yang ditetapkan, serta sumber-sumber yang ditempatkan.
Hal lain yang penting dicermati adalah bagaimana pembayaran hutang menghisap anggaran negara, biaya-biaya sosial; legitimasi, legalitas hutang; apa saja yang sudah dibayar dan siapa yang diuntungkan dari pembayaran itu, permukaan hubungan ketergantungan; komisi-komisi yang dibayar; bunga yang dikenakan dan dibayar, perubahan ketentuan-ketentuan unilateral; syarat perjanjian yang tak terduga; mis-manajemen hutang, pemeriksaan kebijakan ekonomi dan proses hutang.
JAKARTA - Inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi terhadap indikasi penyelewengan pengelolaan hutang luar negeri
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani