KAU: Agenda Hutang Neoliberal Melawan Hukum
Senin, 23 Februari 2009 – 15:04 WIB

KAU: Agenda Hutang Neoliberal Melawan Hukum
"Jika hasil penyelidikan KPK mampu membuktikan penyelewengan atas pengelolaan hutang luar negeri, maka harus juga dicarikan solusi agar beban pembayaran atas hutang luar negeri yang dikorupsi tidak boleh lagi membebani anggaran negara. Penyelesaian terhadap beban hutang yang terbukti telah disalahgunakan tersebut harus mencakup siapa yang harus membayar beban hutang yang tidak mendatangkan manfaat kepada rakyat tersebut," saran Deni Setiawan.
Setelah menuntut pertanggungjawaban aktor-aktor domestik, pihak kreditor internasional juga harus dimintakan pertanggung jawabannya karena transaksi hutang luar negeri melibatkan dua pihak yakni debitor dan kreditor. "Terlebih jika terdapat policy matrix ataupun berbagai macam persyaratan (conditionalities) yang harus dipenuhi oleh pemerintah Indonesia, yang pada kenyataannya melanggar undang-undang dan lebih banyak menguntungkan kepentingan ekonomi pihak kreditor," katanya.
Dia mencontohkan kasus hutang yang mengikat (tied loan). Sebuah kondisi di mana negara peminjam, oleh karena meminjam utang luar negeri, diwajibkan membeli barang-barang atau jasa dari kontraktor dari negara pemberi hutang, hingga mengurangi nilai nominal dari jumlah hutang yang diterima. Hal ini terjadi karena perbuatan over-pricing atas barang-barang yang diperlukan untuk hutang proyek (project loan) yang dibebankan kepada rakyat Indonesia.
Diperkirakan sekitar 30–33 persen dari hutang proyek Bank Dunia merupakan hasil perbuatan sengaja meninggikan nilai hutang. "Perbuatan ini jelas merupakan praktek penipuan yang sengaja dilakukan oleh para kreditor internasional," tegasnya lagi.
JAKARTA - Inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi terhadap indikasi penyelewengan pengelolaan hutang luar negeri
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar