Kau Sombong, Kau Kubekot
Jumat, 12 Maret 2010 – 17:20 WIB

Kau Sombong, Kau Kubekot
Saya menduga, inilah latar belakang mengapa wacana boikot itu mencuat. “Kok, rekomendasi kami tak dianggap, ya….” Mungkin, pikiran itu yang tiba-tiba menggumpal di benak sebagian anggota DPR. Bisa kita mahfumi karena rekomendasi paripurna menyangkut kasus Century itu adalah putusan konstitusional dari lembaga DPR, yang juga kontitusinal. Bukan kehendak pribadi.
Tapi sebaliknya, kedatangan SMI membawa nota APBN Perubahan 2010 ke DPR pun bukanlah atas nama pribadi. Melainkan atas nama pemerintah, yang juga konstitusional. Pemilahan-pemilahan itu mestinya yang dilakukan, baik oleh pemerintah maupun anggota DPR. Mana wilayah institusi yang konstitusional dan mana yang bukan.
Memang hingga kini belum ada sikap resmi DPR sebagai institusi terhadap wacana boikot tersebut. Namun dengan pemahaman dan pemilahan yang pas, pembahasan APBN tak perlu harus macet.
Bahwa apa yang hendak dilakukan (atau tidak dilakukan) oleh Presiden SBY terhadap Boediono dan SMI adalah urusan lain lagi. Toh, DPR bisa mengkritisinya pada kesempatan yang berbeda. Bila perlu dengan mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat yang juga konstitusional.