Kaukus Aktivis 89 Sebut Pembagian Tugas Wakil Presiden Perlu Diatur Dalam UU
jpnn.com, JAKARTA - Sistem presidensial yang dianut Indonesia saat ini dianggap memiliki banyak bias, di antaranya terkait posisi wakil presiden yang dianggap sebagai ban serep.
Padahal, presiden dan wakil presiden merupakan pemimpin yang dipilih bersama sama oleh rakyat, lebih tepat disebut dwitunggal.
Hal itu diungkap anggota majelis nasional Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Syaiful Bahari dalam diskusi “Dwitunggal Anies-Muhaimin: Kolektif Kolegial Menuju Indonesia Adil dan Sejahtera”, yang diselenggarakan Kaukus Aktivis 89 di Jakarta, Kamis (21/12).
Dia mengatakan bahwa konstitusi Indonesia mengamanatkan dwitunggal, sehingga posisi wakil presiden tak dapat dianggap ban serep atau subordinasi presiden.
"Relevansi konsep kepemimpinan dwitunggal telah disampaikan Anies dan Muhaimin. Dan jika dilihat secara sosiologis, kepemimpinan dwitunggal lahir dari krisis politik,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Kaukus Aktivis 89 Standarkiaa Latief menuturkan, revisi undang-undang terkait peran dan tanggung jawab presiden dan wakil presiden dibutuhkan pembahasan yang komprehensif di parlemen.
Dia menilai akan lebih parah jika orang yang sama-sama dipilih rakyat dalam pilpres tidak diatur kewenangannya masing-masing.
UU saat ini hanya mengatur wakil presiden membantu presiden, tetapi tidak diatur detail kewenangan dan perannya seperti apa.
Kaukus Aktivis 89 sebut pembagian tugas wakil presiden perlu diatur dalam undang undang (UU).
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- Soal Fufufafa, Reza Ungkap Bahaya Otak Kecanduan Film Dewasa
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Butuh Komitmen Kuat dan Nyata Pimpinan DPR untuk Wujudkan RUU PPRT jadi Undang-undang