Kaukus Aktivis 89 Sebut Pembagian Tugas Wakil Presiden Perlu Diatur Dalam UU

Kaukus Aktivis 89 Sebut Pembagian Tugas Wakil Presiden Perlu Diatur Dalam UU
Diskusi “Dwitunggal Anies-Muhaimin: Kolektif Kolegial Menuju Indonesia Adil dan Sejahtera”, yang diselenggarakan Kaukus Aktivis 89 di Jakarta, Kamis (21/12). Foto: Kaukus Aktivis 89

"Jangan sampai wakil presiden, karena melihat di dalam UU, tidak ada aturan mengenai perannya dan hanya mengandalkan presiden saja sebagai pemimpin bangsa,” katanya.

Tema dwitunggal mencuat kembali saat Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyebut mereka sebagai dwitunggal.

Dalam sejarah berdirinya Indonesia, dwitunggal merupakan konsep kepemimpinan politik yang hadir di saat Indonesia mengalami krisis multidimensi. (jlo/jpnn)

Kaukus Aktivis 89 sebut pembagian tugas wakil presiden perlu diatur dalam undang undang (UU).


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News