Kaukus Aktivis 89 Sebut Pembagian Tugas Wakil Presiden Perlu Diatur Dalam UU
Kamis, 21 Desember 2023 – 22:04 WIB

Diskusi “Dwitunggal Anies-Muhaimin: Kolektif Kolegial Menuju Indonesia Adil dan Sejahtera”, yang diselenggarakan Kaukus Aktivis 89 di Jakarta, Kamis (21/12). Foto: Kaukus Aktivis 89
"Jangan sampai wakil presiden, karena melihat di dalam UU, tidak ada aturan mengenai perannya dan hanya mengandalkan presiden saja sebagai pemimpin bangsa,” katanya.
Tema dwitunggal mencuat kembali saat Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyebut mereka sebagai dwitunggal.
Dalam sejarah berdirinya Indonesia, dwitunggal merupakan konsep kepemimpinan politik yang hadir di saat Indonesia mengalami krisis multidimensi. (jlo/jpnn)
Kaukus Aktivis 89 sebut pembagian tugas wakil presiden perlu diatur dalam undang undang (UU).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Survei Trust Indonesia: Ketidakpuasan Terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Sangat Tinggi
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU