Kaukus Masyarakat Tasikmalaya Menyoroti Tuntutan Pembebasan Habib Rizieq

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Kaukus Masyarakat Tasikmalaya Penjaga NKRI Nanang Pujalaksana menyoroti adanya tuntutan anggota DPRD setempat yang meminta Habib Rizieq Shihab segera dibebaskan dari tuntutan 6 tahun penjara dalam perkara RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Tuntutan itu disampaikan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya saat terjadi aksi demonstrasi di daerah itu pada pekan lalu.
"Kami dengan ini menyatakan menolak dan menyayangkan aksi-aksi demonstrasi dan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh beberapa orang tidak bertanggung jawab," kata Nanang dalam siaran persnya, Rabu (16/6).
Menurut Nanang, ketika itu pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya mengeluarkan pernyataan yang isinya meminta aparat penegak hukum untuk membebaskan Rizieq Shihab dari segala tuntutan hukum tanpa syarat.
Kaukus Masyarakat Tasikmalaya menilai pernyataan semacam itu menunjukkan sikap yang tidak taat dan tidak menghormati hukum.
"Sebagai warga negara dari suatu negara hukum, maka wajib hukumnya untuk menaati dan menghormati proses hukum (due process of law) serta menaati dan menghormati segala putusan hukum," lanjut dia.
Dalam pernyataan sikap itu, Kaukus Masyarakat Tasikmalaya juga mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, wali kota dan seluruh jajaran pemerintahan setempat untuk tidak mengindahkan tekanan-tekanan serupa di kemudian hari.
Nanang meminta DPRD maupun Pemkot Tasikmalaya harus fokus menjalankan tupoksi masing-masing serta bahu membahu menyelesaikan persoalan warga khususnya akibat pandemi Covid 19.
Kaukus Masyarakat Tasikmalaya menyesalkan pernyataan anggota DPRD Tasikmalaya yang menuntut Habib Rizieq dibebaskan dari tuntutan hukum.
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- 3 Pesan Penting Sekjen PKS kepada Semua Anggota DPRD
- Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Kasus Timah segera Dibahas di Bamus DPRD Babel
- Elite PKS Beri Wejangan ke Anggota DPRD, Bicara 4 Kunci Kesuksesan
- Pelajari Pengelolaan SJUT, DPRD Kota Denpasar Studi Banding ke JIP
- Mengadu ke Komisi III, Ibu Pelaku Pembacokan Bantah Dampingi Anaknya Diperiksa Polisi