Kaukus Pancasila Ungkap 2 Penyebab Kerusuhan Tanjungbalai
Sementara anggota Kaukus Pancasila lainnya, Eva Kusuma Sundari, menyoroti beredarnya informasi palsu untuk mendorong kebencian dan kerusuhan. Eva menuntut kepolisian menindak pula pihak-pihak yang menyiarkan informasi palsu, sehingga mendorong kebencian yang berujung pada kerusuhan.
“Kepolisian memiliki seluruh instrumen yang diperlukan untuk menindak para pelaku siar kebencian. Proses hukum jangan hanya diarahkan pada pelaku kekerasan di lapangan saja. Hal ini tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Eva.
Beberapa perangkat hukum yang sudah ada, tambah Eva, cukup untuk memberantas siar kebencian. Selain telah diatur dalam Pasal 20 Kovenan Hak Sipil dan Politik, siar kebencian merupakan suatu tindakan yang dapat dipidana menurut Pasal 157 KUHP.
"Terlebih, Kapolri telah menerbitkan Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian yang semestinya dapat menjadi pedoman untuk menindak pihak-pihak yang menyiarkan informasi palsu untuk mendorong kebencian," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kaukus Pancasila sangat prihatin atas kekerasan berlatar SARA yang terjadi di Tanjungbalai Sumatera Utara dan meminta pemerintah segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan