Kaukus Papua Desak Pemerintah Stop Perpanjangan Kontrak Freeport
jpnn.com - JAKARTA - Kaukus Parlemen Papua meminta nasib PT Freeport ditentukan setelah Undang-Undang Otonomi Khusus (otsus) Plus Papua tuntas. Kaukus Papua menganggap ini penting karena undang-undang ini mengatur jelas hak masyarakat Papua dalam pengelolaan sumberdaya alam di negeri paling timur Indonesia. Ini.
“Kami minta untuk pembahasan perpanjangan PT Freeport ini harus menyelesaikan dulu masalah Undang-Undang Otsus plus Papua, masalah hak-hak ulayat yang dituntut masyarakat yang punya hak ulayat di tambang Freeport,” kata kata Ketua Kaukus Parlemen Papua Robert Joppy Kardinal di Gedung Parlemen, Jakarta.
Politisi Golkar ini menganggap keberadaan PT Freeport di Papua tidak mampu mengangkat taraf hidup masyarakat Papua. Sejak beroperasi tahun 1967, PT Freeport hanya menjadikan masyarakat Papua penonton di negeri sendiri.
"Kita pernah surati Presiden Jokowi 7 Juli lalu, banyak hal yang kami jelaskan di situ karena Freeport ini menurut kami tidak ada manfaat sama sekali termasuk dari segi keuangan. Yang didapat pemerintah dari PT Freeport dibawah Rp 10 Triliun sementara dana pemerintah untuk pembangunan ke Papua dan Papua Barat itu Rp 38 Triliun,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut dia, hampir setengah abad beroperasi di Tanah Papua, yang terserap bisa bekerja di perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini hanya 25 persen, 75 persennya berasal dari luar Papua.
“Sudah pekerjanya minim, jabatan juga biasa-biasa saja. Hampir 50 tahun, tak satu pun orang Papua menduduki Presiden Direktur di PT Freeport. Ini artinya Freeport tidak berhasil angkat masyarakat Papua,” katanya.
Robert yang juga anggota Komisi IV DPR RI ini sangat menyayangkan sikap pemerintah yang belum mau mendukung RUU Otsus Plus Papua masuk dalam pembahasan prolegnas 2016. Undang-undang ini, kata dia, sangat penting karena menyangkut hak-hak Papua termasuk kemungkinan pemerintah Papua memiliki saham dari PT Freeport.
“PT Newmont saja 20 tahun beroperasi tapi sudah berikan 20 persen sahamnya untuk pemerintah daerah. 10 persen untuk Kab. Sumba dan 10 persen untuk Kab. Sumbawa Barat dan itu resmi, ada kontraknya. Tapi kok Freeport tidak bisa,” heran dia.
JAKARTA - Kaukus Parlemen Papua meminta nasib PT Freeport ditentukan setelah Undang-Undang Otonomi Khusus (otsus) Plus Papua tuntas. Kaukus Papua
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul