Kaukus Papua di Parlemen Tolak MRP Papua Barat

Kaukus Papua di Parlemen Tolak MRP Papua Barat
Kaukus Papua di Parlemen Tolak MRP Papua Barat
"Alasannya, ketentuan pasal 75 PP Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP bahwa yang membentuk MRP PB adalah MRP Papua atau MRP Induk, bukan gubernur maupun pemerintah pusat. Selain itu, kami berkeputusan hanya ada satu MRP dalam rangka menjaga kesatuan kultural orang Papua,” kata Jimmy.

Atas permasalahan tersebut, Kaukus Papua di Parlemen RI mendesak Presiden RI untuk segera menghentikan upaya pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, mereka meminta Mendagri untuk mencegah pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat dengan tidak mengesahkan pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat, imbuhnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Kaukus Papua di DPD dan DPR RI RI menolak pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Barat. Alasannya, pembentukan MRP di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News