Kaukus Papua di Parlemen Tolak MRP Papua Barat
Jumat, 17 Juni 2011 – 21:42 WIB
"Alasannya, ketentuan pasal 75 PP Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP bahwa yang membentuk MRP PB adalah MRP Papua atau MRP Induk, bukan gubernur maupun pemerintah pusat. Selain itu, kami berkeputusan hanya ada satu MRP dalam rangka menjaga kesatuan kultural orang Papua,” kata Jimmy.
Atas permasalahan tersebut, Kaukus Papua di Parlemen RI mendesak Presiden RI untuk segera menghentikan upaya pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, mereka meminta Mendagri untuk mencegah pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat dengan tidak mengesahkan pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat, imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kaukus Papua di DPD dan DPR RI RI menolak pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Barat. Alasannya, pembentukan MRP di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- DPP PPP Peringati Hari Ibu dengan Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu