Kaukus Perempuan Tolak Revisi UU Pemilu

Kaukus Perempuan Tolak Revisi UU Pemilu
Kaukus Perempuan Tolak Revisi UU Pemilu
JAKARTA – Bila partai-partai besar berkeinginan untuk mengamandemen atau merevisi UU No. 10/2008 tentang Pemilu, maka tidak begitu halnya dengan Kaukus Perempuan Parlemen untuk Hak Asasi Manusia. Kaukus dengan tegas menolak rencana tersebut.

Saat menggelar konperensi pers di Press Room DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (2/9), Kaukus yang antara lain diwakili politisi asal FPKB Nursyahbani Katjasungkana, Eva K Sundari (FPDIP) dan Nursanita (FPKS) itu membacakan surat pernyataan sikap yang ditandatangi sekitar 21 politisi perempuan dari berbagai fraksi di DPR.

Seperti diketahui, partai-partai besar di DPR sudah menyampaikan usul revisi kepada pimpinan DPR. Usul tersebut terutama terkait dengan perolehan kursi caleg yang harus berdasarkan suara terbanyak.

Dalam pernyataan sikapnya, Kaukus menyatakan keprihatinan yang mendalam atas usul revisi tersebut, mengingat motivasi parpol-parpol besar semata untuk memperbesar kekuasaan parpol dalam mencampuri hasil pemilu.

Kaukus juga menyatakan bahwa usul revisi merupakan langkah kontradiktif dan sangat bertentangan dengan semangat untuk mengimplementasikan kuota 30 persen bagi perempuan di parlemen.

Kaukus juga secara tegas mengecam pimpinan Partai Demokrat dan Golkar (SBY-JK) karena keduanya menginstruksikan agar perolehan kursi caleg harus berdasarkan suara terbanyak.

“Padahal dalam berbagai kesempatan keduanya (SBY-JK) menyatakan mendukung dengan partisipasi perempuan di parlemen, khususnya kuota 30 persen. “Baru dua hari yang lalu Ibu Negara dan Ibu Wapres memperingati Seabad Kebangkitan Perempuan Indonesia di Monas (31/8) dengan pesan yang jelas berupa dorongan bagi kebangkitan kaum perempuan termasuk di dunia politik,” tegas Kaukus.

Berdasarkan hal tersebut, Kaukus mendesak fraksi-fraksi di DPR, khususnya Demokrat dan Golkar untuk menarik usul tersebut. Kedua, menghimbau para pimpinan negara, khususnya pimpinan parpol agar secara konsisten menjalankan UU Pemilu yang sudah ada. Terakhir, meminta pimpinan DPR untuk menolak permohonan revisi.(eyd)


JAKARTA – Bila partai-partai besar berkeinginan untuk mengamandemen atau merevisi UU No. 10/2008 tentang Pemilu, maka tidak begitu halnya dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News