Kaum Miilenial Yakin KPK Baik-Baik Saja Tanpa 56 Pegawai yang Diberhentikan
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) M Adhiya Muzakki menanggapi isu pemberhentian 56 pegawai KPK yang sempat trending di media sosial.
Menurut Adhiya, pemberhentian seorang pegawai merupakan hal yang wajar dan biasa biasa saja. Ia heran dengan masyarakat yang merespon berlebihan atas keputusan itu.
"Pemberhentian pegawai itu hal biasa di sebuah instansi pemerintahan. Ada yang keluar, ada yang masuk. Itu sudah hukum alam," ujarnya saat diminta keterangan di Jakarta, Jumat (17/9).
Adhiya merasa heran dengan orang-orang yang membawa masalah ini ke meja Presiden. Padahal, mereka tersebut belum berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sehingga pemberhentiannya menjadi wewenang pimpinan KPK. Seluruh pegawai tersebut akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.
Adhiya menilai, orang-orang yang menganggap pemberhentian 56 pegawai KPK itu merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK, maka hal itu merupakan kesalahan besar. Pasalnya, terdapat ribuan pegawai KPK yang bekerja. Tidak hanya 56 orang yang akan diberhentikan sebagai pegawai KPK itu.
"Jangan berpikir, KPK akan lemah hanya karena 56 orang yang akan diberhentikan. KPK terdiri dari ribuan orang yang memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi di negeri ini," imbuhnya.
Di sisi lain, masyarakat juga harus cerdas melihat kinerja KPK yang akhir akhir ini sedang moncreng. Banyak hal yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Adhiya menyebut, beberapa minggu terakhir ini KPK sedang melakukan banyak OTT di beberapa daerah.
"Kita jangan terjebak dengan 56 pegawai KPK yang mau diberhentikan. Itu hal biasa. Jika kita bijak, kita akan fokus mengawal upaya KPK memberantas korupsi. Dan itu yang harus kita kawal," jelasnya.
Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) M Adhiya Muzakki menanggapi isu pemberhentian 56 pegawai KPK yang sempat trending di media sosial.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 59% Gen Z dan Milenial Gunakan Paylater untuk Atur Cash Flow
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments