Kawal dan Tagih Janji Jokowi Soal Kasus Ahok

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo, yang mengklaim tidak akan mengintervensi penyelesaian kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang diduga menista agama Islam.
Benny pun mengajak untuk mengawal janji sang presiden asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
"Kita kawal dan kita tagih janji Presiden Jokowi," kata Benny saat diskusi "TNI dan Polri, Alat Negara atau Alat Kekuasaan? (Membedah Wacana Pergantian Panglima TNI dan Kepala Polri Sebelum Masa Pensiun)" di Jakarta, Minggu (13/11).
Dia mengajak untuk mendukung netralitas presiden dalam penuntasan kasus yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian itu.
"Harus didukung netralitas presiden. Baik jika (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka maupun tidak, kita harus dukung untuk kepastian hukum dan keadilan," ujarnya.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan Jokowi menegaskan tidak akan intervensi penegakan hukum kasus Ahok. Bahkan hari ini Jokowi kembali mempertegas sikapnya.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Asrama Haji, Jakarta, dan Rapat Pimpinan Nasional Parta Amanat Nasional (PAN) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/11). (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo, yang mengklaim tidak akan mengintervensi penyelesaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan