Kawal Draf RUU Perkoperasian, Forkopi Gelar Konsolidasi Bersama Para Pegiat Koperasi

Kawal Draf RUU Perkoperasian, Forkopi Gelar Konsolidasi Bersama Para Pegiat Koperasi
Ketua Umum Forkopi Andy Arslan Djunaid. Foto: Dok. Humas Forkopi

“Konsolidasi dilakukan oleh Forkopi ini dilatarbelakangi dengan adanya kemandegan proses pembahasan RUU Perkoperasian. Surpres untuk RUU perkoperasian sudah dikirimkan ke DPR, namun hingga saat ini belum ada pembahasan,” ujar Kartiko saat di jumpai di lokasi kegiatan, Rabu (10/07/2024).

Lebih lanjut, Kartiko mengatakan Undang-Undang yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sudah diundangkan selama 32 tahun yang lalu.

Menurut dia, banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi.

“Banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi,” ungkap Kartiko.

Kartiko menambahkan dalam kegiatan konsolidasi dilakukan pembahasan dan pengayaan berbagai probelmatika terkait perkoperasian dan kemudian juga di bahas pasal-per pasal usulan RUU Perkoperasian Forkopi.

"Konsolidasi Forkopi nantinya, peserta akan menyampaikan problematika yang dihadapi oleh masing-masing elemen terkait dengan penerapan regulasi di masing-masing Koperasi.

Setelah itu, peserta akan membahas pasal per pasal  RUU yang akan menjadi usulan resmi Draft RUU dari Forkopi,” kata Kartiko saat menjelaskan agenda kegiatan konsolidasi Forkopi.

Forkopi berharap melalui pembahasan Draf RUU Perkoperasian dapat memperkuat koperasi dan memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.

Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar konsolidasi antarpelaku koperasi Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News