Kawal Hakim, KY Siapkan Standar Gaji Layak
Selasa, 10 April 2012 – 17:10 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial ternyata sudah menyiapkan konsep hakim sebagai pejabat negara dan berapa gaji yang layak sejak 2008. Penentuan besaran gaji tersebut didasarkan pada riset yang dilakukan empat tahun lalu (2008, red). Melihat fakta di lapangan itulah, KY mendorong agar hakim tidak disamakan dengan PNS tetapi sebagai pejabat negara. Apalagi UU sudah mengamanatkan hal tersebut.
Menurut anggota Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus jika kemudian para hakim menuntut peningkatan kesejahteraan adalah hal wajar dan manusiawi.
Baca Juga:
"Saat melihat sendiri hakim tinggi di daerah kesejahteraannya sangat kurang. Rumah tinggalnya sangat standar," kata Jaja saat memberikan penjelasan kepada para hakim di Kantor Kemen PAN RB, Rabu (10/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial ternyata sudah menyiapkan konsep hakim sebagai pejabat negara dan berapa gaji yang layak sejak 2008. Penentuan besaran
BERITA TERKAIT
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik