Kawal Hakim, KY Siapkan Standar Gaji Layak
Selasa, 10 April 2012 – 17:10 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial ternyata sudah menyiapkan konsep hakim sebagai pejabat negara dan berapa gaji yang layak sejak 2008. Penentuan besaran gaji tersebut didasarkan pada riset yang dilakukan empat tahun lalu (2008, red). Melihat fakta di lapangan itulah, KY mendorong agar hakim tidak disamakan dengan PNS tetapi sebagai pejabat negara. Apalagi UU sudah mengamanatkan hal tersebut.
Menurut anggota Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus jika kemudian para hakim menuntut peningkatan kesejahteraan adalah hal wajar dan manusiawi.
Baca Juga:
"Saat melihat sendiri hakim tinggi di daerah kesejahteraannya sangat kurang. Rumah tinggalnya sangat standar," kata Jaja saat memberikan penjelasan kepada para hakim di Kantor Kemen PAN RB, Rabu (10/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial ternyata sudah menyiapkan konsep hakim sebagai pejabat negara dan berapa gaji yang layak sejak 2008. Penentuan besaran
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS