Kawal Hakim, KY Siapkan Standar Gaji Layak
Selasa, 10 April 2012 – 17:10 WIB
"Memang jika melihat peraturan UU kita banyak yang disharmoni. Ini perlu diclearkan agar pejabat negara itu satu konsep sehingga hakim bisa ikut di dalamnya. Itu sedang kita rumuskan dengan Mahkamah Agung. Jadi ketika hakim dinyatakan menjadi pejabat negara, posisi, fasilitas dan tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan golongan hakimnya," tuturnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial ternyata sudah menyiapkan konsep hakim sebagai pejabat negara dan berapa gaji yang layak sejak 2008. Penentuan besaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen