Kawal Kinerja Positif Penerimaan Cukai, Kanwil BC Jateng dan DIY Lakukan Langkah Ini
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sosialisasi tersebut tidak terlepas dari sektor cukai yang masih mendominasi penerimaan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Amin Tri Sobri menyebutkan hingga September 2022 penerimaan sektor cukai mencapai Rp 32,73 triliun atau sebesar 67,22 persen dari target penerimaan tahun ini.
"Hal tersebut menujukkan penerimaan cukai telah tumbuh sebesar 14,09 persen yoy atau sebesar Rp 3,99 triliun,” sebut Amin melalui keterangan yang diterima, Senin (31/10).
Karena itu, lanjut Amin, untuk mengawal kinerja positif penerimaan cukai ini, pihaknya perlu melakukan langkah strategis dengan lebih memasyarakatkan ketentuan cukai melalui sosialisasi dan menggalakkan gempur rokok ilegal.
Amin mencontohkan sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Semarang bersama pemerintah daerah, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dengan mengunjungi beberapa kecamatan di Kabupaten Semarang dan Kendal.
Di Kabupaten Semarang, sosialisasi dilaksanakan di antaranya di Kecamatan Kaliwungu, Tengaran, Susukan, Suruh, Bandungan, dan Banyubiru.
Sementara itu, di Kabupaten Kendal sosialisasi dikemas dalam acara talkshow bersama stasiun televisi dan kanal Youtube TVRI Jawa Tengah.
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama jajaran di wilayahnya melakukan langkah strategis ini untuk mengawal kinerja positif penerimaan cukai
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia