Kawal Kinerja Positif Penerimaan Cukai, Kanwil BC Jateng dan DIY Lakukan Langkah Ini
Melalui sosialisasi tersebut, kata Amin, pihaknya menekankan kepada masyarakat terkait ketentuan cukai secara umum, jenis barang kena cukai (BKC), karakteristik maupun ciri-ciri pita cukai legal.
"Termasuk berbagai pelanggaran di bidang cukai, dan akibat hukum yang timbul karena pelanggaran tersebut,” sebutnya.
Tidak hanya ketentuan cukai, Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Kudus, Rembang, Pati, dan Jepara.
Amin menjelaskan DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen bidang kesehatan, dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat.
“Jadi DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan BKC ilegal,” bebernya.
Amin menambahkan sosialisasi juga dilakukan beberapa kantor lain di wilayah Jateng dan DIY, yaitu oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang.
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama jajaran di wilayahnya melakukan langkah strategis ini untuk mengawal kinerja positif penerimaan cukai
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Satpol PP Jakarta Siagakan 3.677 untuk Jaga Gereja saat Natal
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024