Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
jpnn.com, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya pembangunan berbasis partisipatif.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Riau Tahun 2025 serta Rembuk Stunting Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (29/4/2024).
"Tahun 2025 merupakan tahun strategis sebagai fondasi awal melaksanakan berbagai strategi perencanaan jangka panjang baik dalam konteks nasional maupun daerah," ungkap Yusharto.
Yusharto menambahkan, pentingnya pembangunan berbasis partisipatif sebagai strategi untuk menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam konteks dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Melalui Musrenbang yang efektif dan terarah, diharapkan dapat tercipta kebijakan-kebijakan yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Riau.
"Melalui forum ini (Musrenbang) seluruh pemangku kepentingan dapat memberi masukan penguatan masalah dan strategi penyelesaiannya yang akan ditindaklanjuti dengan penajaman, penyelarasan dengan rencana pembangunan pemerintah pusat," tambahnya.
Yusharto mengatakan, Indonesia ditargetkan masuk dalam lima besar negara dengan ekonomi terbesar di dunia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya pembangunan berbasis partisipatif.
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu