Kawal Penghitungan Suara Agar tak Dicurangi
jpnn.com - JAKARTA -- Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Joko Widodo–Jusuf Kalla (Jokowi-JK) unggul dalam hasil quick count beberapa lembaga survei.
Presidium Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Muhammad Yamin mengatakan hasil hitung cepat memang bukan hasil resmi.
Namun, lanjut Yamin, hasil hitung cepat yang dilakukan secara ilmiah tentulah dapat dijadikan petunjuk mengenai hasil akhir pilpres 2014.
“Lewat hasil quick count yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga kredibel, kita hanya mengetahui bahwa rakyat telah membuat keputusan yang sangat penting. Keputusan yang menggerakkan sejarah bangsa mengantarkan Jokowi-JK terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019,” kata Muhammad Yamin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (10/7).
Karenanya, Yamin melanjutkan, hasil quick count harus dikawal dan dijaga agar utuh serta tidak dicederai oleh berbagai bentuk kecurangan. “Kita percaya semua pihak akan bertindak bijak dan akan berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Menurutnya, mandat rakyat memilih Jokowi-JK merupakan keputusan sejarah yang sangat bermakna serta pesan. Ia menambahkan, sudah sangat jelas bahwa rakyat Indonesia menghendaki perubahan.
Seknas Jokowi mengucapkan selamat kepada rakyat Indonesia yang telah mengambil keputusan yang tepat. Menurutnya, sesungguhnya keputusan rakyat telah diambil jauh sebelum pilpres digelar.
Yamin pun mengutip pesan perjuangan yang disampaikan Jokowi kepada Seknas Jokowi pada 17 Mei 2014.
JAKARTA -- Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Joko Widodo–Jusuf Kalla (Jokowi-JK) unggul dalam hasil quick
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan