Kawal Perusahaan Penerima KITE, Bea Cukai Gelar Asistensi di 3 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan berbagai fasilitas pada perusahaan untuk kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Bea Cukai juga memberikan asistensi dan pendampingan kepada pelaku usaha, sehingga pelaksanaannya dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan KITE merupakan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.
“Kali ini asistensi dilakukan ke beberapa perusahaan di Kalimantan Barat, Makassar, dan Semarang,” ungkap dia.
Kanwil Bea Cukai Kalbagbar melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan untuk menggelar monitoring dan evaluasi (monev) khusus.
Monitoring khusus dilakukan Kanwil Bea Cukai Kalbagabar ke tiga perusahaan di wilayahnya, yaitu PT Bintang Borneo Persada, PT Sumber Alam, dan PT. Hok Tong (KAZ).
Monsus dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk dukungan terhadap perusahaan, mengantisipasi pelanggaran, dan memastikan fasilitas yang diberikan tepat sasaran.
“Kegiatan ini dapat meningkatkan investasi, mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kapasitas produksi dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Hatta.
Sementara itu, dalam rangka menyerap aspirasi dan evaluasi, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggelar coffee morning dan tindak lanjut survey kepuasan pengguna jasa (SKPJ) 2022 bersama perusahaan penerima fasilitas KITE.
Bea Cukai terus memberikan berbagai fasilitas pada perusahaan untuk kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- BSI Mendapatkan Alokasi Rp 17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini
- Peruri Ungkap Strategi Bisnis UMKM di Era Digital dalam Ngobrol Santai IKA PPM
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025