Kawal Terus, Kaesang bin Jokowi Sudah Ambil Surat Penting Ini untuk Maju Wagub Jateng

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah mengambil surat keterangan belum pernah dipidana.
Kaesang mengambil surat itu dalam rangka memenuhi syarat sebagai kandidat di Pilkada Serentak 2024.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Jumat (23/8).
Djuyamto juga mengungkapkan alasan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengambil surat keterangan tersebut.
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," jelas dia.
Menurut Djuyamto, Kaesang mengajukan permohonan surat tersebut pada Selasa (20/8). Ada tiga jenis surat yang diambil, yakni tidak pernah sebagai terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada 20 Agustus," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kaesang mengambil surat itu dalam rangka memenuhi syarat sebagai kandidat di Pilkada Serentak 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- Soal Keaslian Ijazah Jokowi, Amien Rais Berkata Begini
- Ijazah Penting
- Menteri Sowan ke Solo Setelah Pertemuan Prabowo-Mega, Jokowi Pamer Kekuatan?
- Menteri Sebut Jokowi Masih 'Bos', Efriza: Salah Kaprah
- Menteri Prabowo Sowan ke Solo, Ferdinand PDIP: Mereka Hamba Jokowi