Kawal Terus, Kaesang bin Jokowi Sudah Ambil Surat Penting Ini untuk Maju Wagub Jateng

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah mengambil surat keterangan belum pernah dipidana.
Kaesang mengambil surat itu dalam rangka memenuhi syarat sebagai kandidat di Pilkada Serentak 2024.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Jumat (23/8).
Djuyamto juga mengungkapkan alasan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengambil surat keterangan tersebut.
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," jelas dia.
Menurut Djuyamto, Kaesang mengajukan permohonan surat tersebut pada Selasa (20/8). Ada tiga jenis surat yang diambil, yakni tidak pernah sebagai terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada 20 Agustus," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kaesang mengambil surat itu dalam rangka memenuhi syarat sebagai kandidat di Pilkada Serentak 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Siap Bergabung, Bara JP Nilai Partai Super Tbk ala Jokowi Punya Potensi Besar
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?
- Hasto Terima Serangan Masif Setelah PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi