Kawal Terus, Kaesang bin Jokowi Sudah Ambil Surat Penting Ini untuk Maju Wagub Jateng
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah mengambil surat keterangan belum pernah dipidana.
Kaesang mengambil surat itu dalam rangka memenuhi syarat sebagai kandidat di Pilkada Serentak 2024.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Jumat (23/8).
Djuyamto juga mengungkapkan alasan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengambil surat keterangan tersebut.
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," jelas dia.
Menurut Djuyamto, Kaesang mengajukan permohonan surat tersebut pada Selasa (20/8). Ada tiga jenis surat yang diambil, yakni tidak pernah sebagai terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada 20 Agustus," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kaesang mengambil surat itu dalam rangka memenuhi syarat sebagai kandidat di Pilkada Serentak 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Masyarakat Pekanbaru Akui Jasa SF Hariyanto yang Membangun Infrastruktur Jalan
- Agung Nugroho Janji Menurunkan Tarif Parkir Setelah Dilantik Jadi Walkot Pekanbaru
- Pilkada Makin Dekat, Pengamanan Kamtibmas di Wilayah Inhu Diperketat
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- KPU Bandung Siapkan 10 TPS Khusus Pilkada Serentak di Rumah Sakit hingga Lapas