Kawal Terus, Kaesang bin Jokowi Sudah Ambil Surat Penting Ini untuk Maju Wagub Jateng
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah mengambil surat keterangan belum pernah dipidana.
Kaesang mengambil surat itu dalam rangka memenuhi syarat sebagai kandidat di Pilkada Serentak 2024.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Jumat (23/8).
Djuyamto juga mengungkapkan alasan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengambil surat keterangan tersebut.
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," jelas dia.
Menurut Djuyamto, Kaesang mengajukan permohonan surat tersebut pada Selasa (20/8). Ada tiga jenis surat yang diambil, yakni tidak pernah sebagai terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada 20 Agustus," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kaesang mengambil surat itu dalam rangka memenuhi syarat sebagai kandidat di Pilkada Serentak 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis