Kawan Wartawan...Begini Pesan KPAI soal Korban Saipul Jamil
jpnn.com - JAKARTA - Penyanyi dangdut yang juga presenter Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Tindakan asusila itu dilakukan Ipul, sapaan Saipul, kepada DS, remaja pria berusia 17 tahun.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, harus ada tindakan yang diberikan kepada korban. Pertama adalah pemulihan. "Jangan sampai ini ada trauma," kata Asrorun di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).
Selain itu, Asrorun mengatakan, perlu ada pendampingan secara psikologis. Sebab, korban masih duduk di bangku sekolah. "Jadi korban harus dipastikan pemulihan kondisi medis dan psikis," ucapnya.
Asrorun menambahkan, hak-hak dasar DS harus terpenuhi. Misalnya saja dengan tidak terlalu mengekspos soal kehidupan pribadinya, termasuk tempatnya sekolah.
"Ada pendampingan baik psikologis maupun psikiatris," ungkap Asrorun. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar