Kawanan Bajak Laut Perompak Kapal Nelayan di Jambi Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 14 September 2022 – 19:20 WIB
Baca Juga: Fakta Kasus Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Tak Disangka, Silakan Baca
"Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," sambungnya.(lan/JE)
Tim gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjabtim di Kecamatan Kuala Jambi berhasil menangkap kawanan perompak alias bajak laut pada Jumat (9/9) sore.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Buntut Viral Speedboat Polisi Diduga Minta BBM, Personel Polres Meranti Diperiksa Propam
- Viral, Speedboat Polisi Diduga Minta BBM Bak Aksi Bajak Laut, Ini Penjelasan Polda Riau
- Dipalak Bajak Laut, Nelayan Indramayu Curhat kepada Ganjar Pranowo
- TNI AL Berhasil Bekuk Komplotan Perompak di Selat Malaka dan Selat Singapura
- 7 Perompak di Perairan Batam Disikat Polisi, Kombes Boy: Sisanya Masih dalam Pengejaran
- Kecelakaan Maut Dua Mobil Bak Terbuka di Tanjab Timur, Begini Kondisinya