Kawanan Bajing Loncat yang VIral Ditangkap, Nih Barang Buktinya
Senin, 18 Oktober 2021 – 13:55 WIB
"Kemarin yang viral di medsos mengambil kurang lebih 50 kilogram beratnya dengan nilai Rp325 ribu," tutur Erwin.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
"Ini menjadi perhatian kita semua dalam rangka keamanan perjalanan pengangkutan bahan bangunan dan bahan-bahan lain yang tentu akan berpengaruh pada investasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada," kata Erwin. (antara/jpnn)
Aksi para bajing loncat di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, sempat viral melalui media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi