Kawanan Pencuri Ini Menargetkan Nasabah Bank, Begini Modusnya, Waspada
Kamis, 31 Maret 2022 – 11:17 WIB

Salah seorang pencuri spesialis congkel pintu mobil yang kerap beraksi di Kabupaten Serang saat diamankan di Mapolda Banten, Rabu (16/3). Foto: Humas Polda Banten
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 36e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Hanya dalam hitungan menit kawanan pencuri dengan target nasabah bank bisa menggasak harta benda korbannya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi