Kawanan Pencuri Rumah Kosong Diciduk
Minggu, 05 Mei 2013 – 09:53 WIB

Kawanan Pencuri Rumah Kosong Diciduk
Bahkan, ujarnya juga, kawanan ini tidak segan-segan melukai pemilik rumah bila terpergok. ”Biasanya kalau sudah kepepet dan terpergok saat beraksi bisa melukai korbannya,” ucapnya juga. Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang acaman hukumannya 5 tahun penjara. (dny)
Baca Juga:
BEKASI - Polsek Bekasi Selatan menciduk kawanan pelaku pencurian rumah kosong (rumsong, Red), Sabtu (3/5). Pelaku ditangkap saat beraksi di sebuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga