Kawanan Pencuri Spesialis Kuras Rumah Mewah Dibekuk

Kawanan Pencuri Spesialis Kuras Rumah Mewah Dibekuk
Kawanan Pencuri Spesialis Kuras Rumah Mewah Dibekuk

Empat tersangka ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Kawanan pencuri spesialis rumah mewah yang ditinggal pemiliknya dibekuk Sub Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Senin (11/11), di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News