Kawanan Perampok Sopir Taksi Online Ini Ditangkap di Lampung, Bravo, Pak Polisi
Senin, 03 Oktober 2022 – 23:30 WIB

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro. ANTARA/ HO- Polres Cilegon.
Sedangkan,tersangka AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan narkoba dan tersangka DA (17) yang bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai saat ini masih DPO yang menjalankan aksi kejahatannya.
Dengan demikian, Polres Cilegon minta dua tersangka lainnya yang masih DPO segera menyerahkan diri.
"Saya menghimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kasus perampokan terhadap sopir taksi online yang diikat pelaku di atas pohon akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Program Lampu Belajar: Anak Sekolah di Desa pun Berhak Menjadi Cerdas
- Transformasi Kota Cilegon di Bawah Kepemimpinan Helldy
- 3 Pria Rampok Agen BRILink di Rohil, Pelaku Lepaskan Tembakan 2 Kali, Gasak Rp 50 Juta
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara