Kawasan Berikat Minta Perlakuan Khusus

Kawasan Berikat Minta Perlakuan Khusus
Kawasan Berikat Minta Perlakuan Khusus
JAKARTA - Pengusaha di kawasan berikat akan terus berupaya mendapatkan perlakuan khusus terkait pemberlakuan regulated agent (RA) di bandara. Mereka menilai penerapan regulated agent dapat menghambat pengiriman barang berorientasi ekspor. Saat ini regulasi untuk ekspor ditunda sampai maksimal tiga bulan ke depan.

       

Sekjen Asosiasi  Pengusaha Kawasan Berikat Ade Sudrajat mengatakan, kalau kebijakan tersebut diterapkan secara utuh maka tidak akan sejalan dengan keinginan untuk memacu ekspor. "Saat ini Kemendag ingin menggenjot ekspor dan Kementerian Perindustrian mendorong agar industri bisa maju. Sementara kami harus mengikuti aturan regulated agent," ungkapnya Kamis (6/10).

Dijelaskan, keberatan tersebut meliputi dua hal, antara lain beban biaya tambahan dan waktu yang makin tidak efisien. Karena, biaya tambahan tersebut akan masuk dalam harga jual sehingga mengakibatkan kurang berdaya saingnya produk di pasar internasional. "Tentu akan menambah beban biaya. Belum lagi waktu yang dibutuhkan," katanya.

Sebelum ini tarif yang dikenakan tiap pengiriman hanya Rp 60 per kg. Sementara pihaknya sempat mendapat penawaran dari salah satu regulated agent yakni membayar Rp 25 juta per tahun ditambah Rp 300 per kg. "Tiap hari ada 900 ton barang yang dikirim dan sekitar 70 persen diantaranya dikirim ke luar negeri. Seperti makanan, tekstil, garmen dan elektronik," ucapnya.

JAKARTA - Pengusaha di kawasan berikat akan terus berupaya mendapatkan perlakuan khusus terkait pemberlakuan regulated agent (RA) di bandara. Mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News