Kawasan Berikat Minta Perlakuan Khusus
Jumat, 07 Oktober 2011 – 06:00 WIB
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengupayakan agar mendapat perlakuan khusus. Dalam UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan menyatakan kawasan berikat mendapat fasilitas khusus, termasuk pengiriman barang.
"Dari pabrik langsung ke gudang lini satu. Bagaimanapun juga tidak bisa dipisahkan dari fasilitas tersebut. Kami ini known shipper, karena diketahui asal," tandasnya. (res/kim)
JAKARTA - Pengusaha di kawasan berikat akan terus berupaya mendapatkan perlakuan khusus terkait pemberlakuan regulated agent (RA) di bandara. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara
- Tingkatkan Kenyamanan Konsumen, ASDP Sesuaikan Kebijakan Penalty Refund dan Reschedule Ferizy