Kawasan Berikat Minta Perlakuan Khusus
Jumat, 07 Oktober 2011 – 06:00 WIB

Kawasan Berikat Minta Perlakuan Khusus
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengupayakan agar mendapat perlakuan khusus. Dalam UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan menyatakan kawasan berikat mendapat fasilitas khusus, termasuk pengiriman barang.
"Dari pabrik langsung ke gudang lini satu. Bagaimanapun juga tidak bisa dipisahkan dari fasilitas tersebut. Kami ini known shipper, karena diketahui asal," tandasnya. (res/kim)
JAKARTA - Pengusaha di kawasan berikat akan terus berupaya mendapatkan perlakuan khusus terkait pemberlakuan regulated agent (RA) di bandara. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMPI Lihat Peluang Besar dari Kebijakan Impor Prabowo
- Gratis, Produk dari Pengusaha Mikro Bisa Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM
- Terima Kunjungan Kerja Komisi VI DPR, PTPN Group Tegaskan Hal Ini
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, MODENA Pay & MNC Kapital Jalin Kemitraan Strategis
- Genap 54 Tahun, Askrindo Fokus Perkuat Bisnis dan Transformasi Digital