Kawasan Berikat Terus Ditata
Dilakukan Awal Tahun, Jaga Industri Dalam Negeri
Senin, 02 Januari 2012 – 02:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan tetap melakukan penataan dan penertiban kawasan berikat mulai awal tahun ini. Keinginan pemerintah itu semata dimaksudkan untuk menjaga industri dalam negeri.
Dalam pelaksanaanya ada masa transisi terkait penjualan produk kawasan berikat ke pasar dalam negeri maksimal 25 persen diberikan toleransi selama dua tahun mendatang guna mengantisipasi perusahaan yang sudah terlajur melakukan kontrak penjualan dengan pembeli.
"Intinya harus ada penertiban. Misalkan ruko dianggap kawasan berikat, tapi karena banyak punya ruko saja, dan itu harus ditata," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta pekan lalu.
Bukan itu saja, menteri yang juga Ketua Umum PAN itu menegaskan, pelaksanaan penataan kawasan berikat juga bertujuan agar tidak menimbulkan distorsi berlebihan dan diharapkan mampu membuat kawasan berikat naik kelas. Misalnya, penataan luas lahan kurang dari satu hektare yang masuk dalam kawasan industri.
JAKARTA - Pemerintah akan tetap melakukan penataan dan penertiban kawasan berikat mulai awal tahun ini. Keinginan pemerintah itu semata dimaksudkan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi