Kawasan Berikat Terus Ditata
Dilakukan Awal Tahun, Jaga Industri Dalam Negeri
Senin, 02 Januari 2012 – 02:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan tetap melakukan penataan dan penertiban kawasan berikat mulai awal tahun ini. Keinginan pemerintah itu semata dimaksudkan untuk menjaga industri dalam negeri.
Dalam pelaksanaanya ada masa transisi terkait penjualan produk kawasan berikat ke pasar dalam negeri maksimal 25 persen diberikan toleransi selama dua tahun mendatang guna mengantisipasi perusahaan yang sudah terlajur melakukan kontrak penjualan dengan pembeli.
"Intinya harus ada penertiban. Misalkan ruko dianggap kawasan berikat, tapi karena banyak punya ruko saja, dan itu harus ditata," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta pekan lalu.
Bukan itu saja, menteri yang juga Ketua Umum PAN itu menegaskan, pelaksanaan penataan kawasan berikat juga bertujuan agar tidak menimbulkan distorsi berlebihan dan diharapkan mampu membuat kawasan berikat naik kelas. Misalnya, penataan luas lahan kurang dari satu hektare yang masuk dalam kawasan industri.
JAKARTA - Pemerintah akan tetap melakukan penataan dan penertiban kawasan berikat mulai awal tahun ini. Keinginan pemerintah itu semata dimaksudkan
BERITA TERKAIT
- Penghargaan Upakarti 2024, Dorongan Baru untuk Pemberdayaan IKM
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- PTPN Rilis Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit dengan Potensi CPO Tinggi
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Satgas Nataru di Wilayah JBB
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Prabowo Memastikan Transisi Energi Inklusif
- Pertamina Group Tegaskan Siaga Melayani Masyarakat saat Natal dan Tahun Baru