Kawasan Berikat Terus Ditata
Dilakukan Awal Tahun, Jaga Industri Dalam Negeri
Senin, 02 Januari 2012 – 02:12 WIB
Disamping itu, sub kontrak dalam kawasan berikat bisa ditata dengan baik. "Kawasan berikat itu harus naik kelas, lahan kurang dari satu hektare itu masuk kawasan industri," terang Hatta.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Matowardojo mengungkapkan, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.04/2011 tentang kawasan berikat bertujuan menertibkan kawasan pabean dan mengamankan penerimaan negara. "Intinya kita melihat dari sisi fiskal, yaitu untuk mengamankan penerimaan negara," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat 2.033 kawasan serta gudang berikat di Indonesia dan kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan pemasok barang-barang impor tidak melakukan kewajiban dalam membayar bea masuk serta pajak dalam rangka impor, yaitu PPN dan PPh pasal 22.
Saat ini, kawasan berikat tersebut banyak yang tak lagi berorientasi kepada ekspor, bahkan menjual kepada industri domestik antara 25-30 persen dari total produksi. Padahal, kawasan ini seharusnya melakukan kegiatan pengolahan produk untuk ekspor.
JAKARTA - Pemerintah akan tetap melakukan penataan dan penertiban kawasan berikat mulai awal tahun ini. Keinginan pemerintah itu semata dimaksudkan
BERITA TERKAIT
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku Saat Nataru, Menteri ESDM Bilang Begini
- PTK Resmikan Desa Energi Berdikari Wisata Kariangau di Kaltim
- BNI Jelajah Kopi Nusantara Salurkan Bantuan Bagi Petani di Temanggung
- Rupiah Anjlok Lagi, Per USD Tembus Rp 16.313
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan