Kawasan Berikat Terus Ditata
Dilakukan Awal Tahun, Jaga Industri Dalam Negeri
Senin, 02 Januari 2012 – 02:12 WIB
"Jika sudah masuk terus menjual ke dalam negeri, kasihan dong sama yang di luar kawasan berikat yang selama ini kalau memasukkan barang ke Indonesia di pelabuhan harus kena bea masuk dan langsung bayar pajak PPn maupun PPh 22," paparnya.
Ia menjelaskan, peraturan ini akan menertibkan kawasan berikat yang tidak berada dalam wilayah pelabuhan serta mewajibkan kawasan berikat memiliki lahan seluas satu hektare agar pengawasan barang impor dapat lebih diperketat.
"Kalau jumlahnya lebih kecil (kurang dari satu hektare, Red), dalam waktu tiga tahun kita minta supaya masuk ke kawasan industri supaya bisa dijaga. Best practice, kawasan berikat itu harusnya di pelabuhan," tutur Agus.
Menurutnya, upaya penyelundupan tersebut harus diminimalisir guna melindungi pasar dalam negeri. Selain itu, barang impor yang masuk ke Indonesia harus membayar bea dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
JAKARTA - Pemerintah akan tetap melakukan penataan dan penertiban kawasan berikat mulai awal tahun ini. Keinginan pemerintah itu semata dimaksudkan
BERITA TERKAIT
- Resmi Melantai di Bursa, MR. D.I.Y. Raih Dana Segar Rp 4,15 Triliun
- Vietjet Gandeng Xanh SM Mewujudkan Transportasi Hijau dan Pariwisata
- ASABRI Raih Predikat Informatif dalam KIP 2024
- Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara