Kawasan Danau Tahai Terancam Dieksekusi
Pemprov dan Pemda Kalah Gugatan
Jumat, 23 Oktober 2009 – 10:23 WIB
PALANGKA RAYA – Kawasan wisata Danau Tahai terancam akan dieksekusi. Pasalnya, Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya kalah dalam perkara gugatan kawasan wisata yang terletak di Desa Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya. Gubernur sebagai tergugat satu dan Walikota tergugat dua dihukum untuk membayar kerugian Rp 150 juta. Selain itu, tergugat harus mengosongkan bangunan dari tanah bila perlu dengan alat Negara. Kanuth menjelaskan duduk perkara gugatan itu. Istri dari Denal Matan yakni Melsi Matan memiliki lahan seluas 6.410 meter persegi yang ada sertifikat hak milik. Tanah itu mulai digarap penggugat dengan berkebun nenas dan singkong, dalam kawasan tanah itu dibangun juga sebuah pondok.
Siapa penggugat Gubernur dan Walikota itu? Dia adalah Drs Denal Matan yang memenangkan perkara itu dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Amar putusan MA menyebutkan permohonan kasasi tergugat ditolak. Menurut kuasa hukum penggugat, Kanuth Matah SH MH dengan keluarnya putusan itu, maka pihaknya mengajukan permohonan eksekusi perkara sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Baca Juga:
Sekitar tahun 1996, Gubernur Kalteng melalui Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Provinsi Kalteng mulai mengelola hutan rawa yang terletak di sebelah timur dari lahan tanah penggugat untuk dijadikan objek wisata. Waktu itu, tergugat satu pernah meminta izin penggugat untuk mendirikan sebuah tower air di lahan tanah penggugat, sehingga dengan semangat kekeluargaan penggugat memberikan izin secara lisan tetapi hanya terbatas untuk tempat mendirikan sebuah tower air terbuat dari beton setinggi lima meter.
Baca Juga:
Dalam perkembangannya, tergugat satu terus membangun sarana dan prasarana objek wisata lainnya secara tidak sah dan tanpa izin penggugat hingga merembet memasuki wilayah lahan tanah yang dimiliki penggugat dan tidak hanya tower air saja tetapi membangun jalan lingkungan terbuat dari paving dengan panjang 71 meter dan lebarnya tiga meter.
PALANGKA RAYA – Kawasan wisata Danau Tahai terancam akan dieksekusi. Pasalnya, Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya kalah dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel