Kawasan Danau Tahai Terancam Dieksekusi
Pemprov dan Pemda Kalah Gugatan
Jumat, 23 Oktober 2009 – 10:23 WIB
Baca Juga:
Tindakan pemerintah itu ditindaklanjuti penggugat dengan berkomunikasi dengan tergugat satu untuk mempertahankan secara utuh kepemilikan tanah seluas 6.410 meter persegi, komunikasi itu dilakukan dari tahun 2001 hingga 2002, tujuan komunikasi untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan agar tergugat satu bersedia membeli tanah penggugat, namun hanya dijawab dengan janji-janji tanpa mendapat kepastian hingga sekarang berlangsung 10 tahun.
Walikota termasuk tergugat lantaran tahun 2001 pengelolaan objek wisata Danau Tahai secara teknis operasional dialihkan dari tergugat satu ke tergugat dua. Berhubung itikad baik penggugat selama 10 tahun untuk menempuh jalur kekeluaraan sebagai alternative terbaik tetapi tidak direspon oleh tergugat satu dan dua maka penggugat menempuh jalur hukum.
Upaya hukum penggugat itu menang di PN Palangka Raya, majelis hakim mengabulkan gugatan untuk sebahagian, menyatakan sertifikat tanah hak milik penggugat sah. Setelah itu, hakim memutuskan perbuatan Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Seni Budaya adalah suatu perbuatan melanggar hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
PALANGKA RAYA – Kawasan wisata Danau Tahai terancam akan dieksekusi. Pasalnya, Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya kalah dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi