Kawasan Danau Tahai Terancam Dieksekusi
Pemprov dan Pemda Kalah Gugatan
Jumat, 23 Oktober 2009 – 10:23 WIB
Amar selanjutnya, menghukum tergugat satu untuk membayar kerugian yang diderita penggugat seluruhnya sebesar Rp 150 juta, menghukum tergugat satu dan dua untuk mengosongkan segala bangunan di atas tanah milik penggugat tanpa syarat apapun dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara. Selain itu tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,1 juta.
Tidak terima dengan putusan itu, tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Alih-laih perkaranya dimenangkan, tergugat harus menerima majelis hakim memutuskan menguatkan putusan PN Palangka Raya. Selanjutnya, tergugat melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Upaya hukum inipun mental, hakim agung menolak permohonan kasasi itu.
Kanuth Matah mengatakan sudah mengirim surat ke PN Palangka Raya guna memohon bantuan eksekusi putusan MA Nomor: 1023 K/Pdt/2008. “Kami minta PN mengeksekusi putusan ini, sudah ada tanggapan dari pengadilan untuk menindaklanjuti dengan mempertemukan dengan pihak tergugat,” kata Kanuth didampingi Denal Matan.
Menurut Kanuth, tindaklanjut itu bisa dengan cara lunak dan keras. “Setelah dua minggu eksekusi tidak digubris selanjutnya ditempuh cara keras dengan alat negara, untuk itu kami minta pihak yang kalah segera melaksanan putusan itu,” tegas mantan Wakajati Kalteng ini.
PALANGKA RAYA – Kawasan wisata Danau Tahai terancam akan dieksekusi. Pasalnya, Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya kalah dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal